ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
BAB I
KATENTUAN UMUM
Pasal 1
KATENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan
1. Himpunan pramuwisata Indonesia
disingkat HPI atau Indonesia Tourist Guide Association (ITGA) adalah organisasi
profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi
yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata.
2. Himpunan Pramuwisata Indonesia
adalah asosiasi Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
BAB II
NAMA , TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 2
NAMA , TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi ini bernama Himpunan
Pramuwisata Indonesia disingkat HPI yang didirikan berdasarkan hasil temu
wicara nasional pramuwisata di Pandaan (Jawa Timur) tanggal 29-30 Maret 1988
sebagai lanjutan Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta
(Bali) tanggal 27 Maret 1983.
Pasal 3
Himpunan Pramuwisata Indonesia
(HPI) disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang (Sumatra
Selatan) dalam MUNAS I Pramuwisata seluruh Indonesia.
Pasal 4
Perangkat organisasi ini pada
tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP, yang berkedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau Ibukota Provinsi di Indonesia.
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disingkat DPD yang berkedudukan di Ibukota
Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota disebut DPC yang berkedudukan
di Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah.
BAB III
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Himpunan Pramuwisata Indonesia berazaskan Pansasila.
Pasal 6
1.
HPI
bertujuan menghimpun, mempersatukan, meningkatkan, dan membina persatuan
Pramuwisata Indonesia agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteran
dan kehidupan diabdikan bagi kelestarian Pariwisata Indonesia.
2.
Berupaya
melaksanakan dan menyukseskan pembangunan, pembinaan dan penelitian wawasan
pariwisata terkait, baik pemerintah maupun swasta.
3.
Bertindak
mewakili para anggota dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan bersama.
Pasal 7
HPI berfungsi sebagai wadah
tunggal Pramuwisata Indonesia dalam rangka pembinaan berkomunikasi antar
Pramuwisata, Pramuwisata dengan Pemerintah atau Swasta dalam rangka
pengembangan dunia Pariwisata Indonesia.
BAB IV
TUGAS DAN USAHA
Pasal 8
TUGAS DAN USAHA
Pasal 8
1.
HPI
secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara
teratur, tertib, dan berkesinambungan.
2.
Memupuk
dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warga Negara
Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap
pembangunan pariwisata Indonesia.
3.
Menciptakan
kerjasama dengan pemerintah maupun komponen usaha jasa pariwisata demi
terciptanya lapangan kerja yang layak dan merata bagi anggota.
4.
Berusaha
meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
5.
Melakukan
administrasi keanggotaan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan terdiri dari
Pramuwisata yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu ;
1.
Anggota
Biasa.
2.
Anggota
Kehormatan.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 10
HAK, KEWAJIBAN, DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.
Anggota
Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan dipilih sebagai anggota
Dewan Pimpinan Pusat, Daerah, dan Cabang.
2.
Anggota
Kehormatan mempunyai hak bicara.
3.
Anggota
wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan
Rapat Himpunan Pramuwisata Indonesia.
Pasal 11
1.
Seseorang
kehilangan keanggotaanya, jika yang bersangkutan :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri.
c.
Melanggar
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi.
d.
Melakukan
perbuatan yang dapat merugikan organisasi.
Anggota
yang dalam proses diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
1.
Organisasi
dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah.
2.
Struktur
Organisasi DPP terdiri dari :
§ Seorang Ketua Umum
§
4 orang
ketua, masing-masing membidangi Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Hubungan
Masyarakat dan Lingkungan Hidup serta Kesejahteraan Sosial.
§ Seorang sekretaris Jendral,
seorang Bendahara dan dapat di tambah sesuai kebutuhan.
§ 4 Koordinator Wilayah.
BAB VIII
PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN
Pasal 13
PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN
Pasal 13
1.
Persyaratan
bagi anggota Dewan Pimpinan adalah Warga Negara Republik Indonesia, dipilih
dari anggota biasa.
2.
Masa
Jabatan Dewan Pimpinan adalah 4 (empat ) tahun dan maksimal dua kali
kepengurusan periode berturut-turut.
3.
Telah
pernah menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Pramuwisata Indonesia
sesuai dengan tingkatannya.
BAB IX
PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
HPI mempunyai Pelindung, Pembina,
Dewan Penasehat, dan Dewam Pertimbangan sesuai dengan tingkat kepemimpinan
masing-masing.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN HPI
Pasal 15
DEWAN PERTIMBANGAN HPI
Pasal 15
Dewan Pertimbangan adalah anggota
Himpunan Pramuwisata yang diberi tugas memberikan pertimbangan kepada pengurus
Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatan yang diperlukan atau tidak, yang
ditetapkan melalui musyawarah sesuai dengan tingkatannya.
BAB XI
MUSYAWARAH, SIDANG DAN RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH, SIDANG DAN RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH
1.
Musyawarah
Tingkat Tertinggi diadakan sekali dalam 4 (empat ) tahun selanjutnya disebut
Musyawarah Nasional.
2.
Dewan
Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun atau sewaktu-waktu dapat dilaksanakan apabila perlu.
3.
Peserta
Musyawarah Nasional adalah :
a.
Dewan
Pimpinan Pusat
b.
Dewan
Pimpinan Daerah
c.
Anggota
Biasa
d.
Anggota
Kehormatan
e.
Pihak
lain yang dianggap perlu dan diundang
Pasal 17
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa
dapat diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan dan rekomendasi 2/3 dari
Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 18
WEWENANG DAN HAK MUNAS
WEWENANG DAN HAK MUNAS
1.
Menetapkan
Garis-Garis Besar dan Kebijaksanaan HPI.
2.
Menyusun
Program Kerja dan membahas masalah lainnya yang erat hubungannya dengan tugas,
usaha dan kewajiban Himpunan Pramuwisata Indonesia.
3.
Menyusun
dan menetapkan perangkat organisasi.
4.
Menyusun
dan menetapkan Anggaran dan Belanja Organisasi.
5.
Mencabut
dan membatalkan sesuatu keputusan yang dianggap tidak sesuai lagi, kemudian
membuat ketetapan dan keputusan yang baru.
6.
Membahas
laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7.
Memilih
dan menyusun Dewan Pimpinan Pusat yang baru.
8.
Menyempurnakan
AD dan ART HPI.
BAB XI
KONVENSI
Pasal 19
KONVENSI
Pasal 19
1.
Konvensi
dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan HPI sesuai dengan tingkatannya untuk
menghadapi hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.
2.
Konvensi
diadakan untuk mencapai kemudahan-kemudahan yang hasilnya akan
dipertanggungjawabkan dalam musyawarah tertinggi sesuai dengan tingkatannya.
BAB XIII
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 20
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 20
1.
Semua
keputusan yang diambil sedapat mungkin dicapai dengan upaya atas dasar
musyawarah dan mufakat.
2.
Apabila
dengan Musyawarah dan Mufakat belum juga mencapai keputusan, sedangkan keadaan
sangat mendesak maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak.
3.
Apbila
dengan pemungutan suara terbanyak tersebut jumlah suara yang bertentangan
berimbang, maka ketua Munas/Sidang/Rapat dapat menundanya selama waktu tertentu
menurut kebijaksanaan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk kemudian
pemungutan suara diulang lagi.
BAB XIV
DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 21
DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 21
1.
Himpunan
Pramuwisata Indonesia mempunyai sumber dana dari :
a.
Uang
pangkal anggota.
b.
Iuran
anggota.
c.
Sumbangan
yang tidak mengikat.
d.
Usaha-usaha
yang syah.
2. Biaya kegiatan diambil dari dana
yang tersedia untuk itu.
3. Pertanggungjawaban harus dibuat
sedemikian rupa sehingga jelas penerimaan dan penggunaanya oleh Pimpinan
terhadap dana yang ada.
4. Tahun buku HPI berlangsung dari
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB XV
LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN
Pasal 22
LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN
Pasal 22
Lambang dan atribut-atribut lain diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
1.
Perubahan
Anggaran Dasar atau pembubaran HPI hanya dapat dilakukan dengan keputusan MUNAS
yang khususnya diadakan untuk itu dan juga harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada.
2.
Keputusan-keputusan
Anggaran Dasar adalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah DPD yang ada.
3.
MUNAS
yang diadakan untuk pembubaran serta likuiditas atas harta kekayaan.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anngaran Rumah
Tangga HPI.
2.
Anggaran
Rumah Tangga (ART) HPI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 25
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini di syahkan
pada tanggal 5 Oktober 1988 dalam Munas I Palembang (Sumatera Selatan) dan
disempurnakan pada Munas III HPI Surabaya (Jatim) tanggal 3 Mei 2001 serta
disempurnakan lagi dalam Munas IV HPI di Anyer - Banten pada tanggal 25 Juli
2006.
Ditetapkan di : Anyer - Banten
Pada tanggal : 25 Juli 2006
Pada tanggal : 25 Juli 2006