Selasa, 30 Juni 2015

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

BAB I
KATENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan
1.    Himpunan pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesia Tourist Guide Association (ITGA) adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata.
2.    Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah asosiasi Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
BAB II
NAMA , TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi ini bernama Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI yang didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional pramuwisata di Pandaan (Jawa Timur) tanggal 29-30 Maret 1988 sebagai lanjutan Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta (Bali) tanggal 27 Maret 1983.
Pasal 3
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang (Sumatra Selatan) dalam MUNAS I Pramuwisata seluruh Indonesia.
Pasal 4
Perangkat organisasi ini pada tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau Ibukota Provinsi di Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disingkat DPD yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota disebut DPC yang berkedudukan di Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah.
BAB III
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Himpunan Pramuwisata Indonesia berazaskan Pansasila.
Pasal 6
1.        HPI bertujuan menghimpun, mempersatukan, meningkatkan, dan membina persatuan Pramuwisata Indonesia agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteran dan kehidupan diabdikan bagi kelestarian Pariwisata Indonesia.
2.        Berupaya melaksanakan dan menyukseskan pembangunan, pembinaan dan penelitian wawasan pariwisata terkait, baik pemerintah maupun swasta.
3.        Bertindak mewakili para anggota dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan bersama.
Pasal 7
HPI berfungsi sebagai wadah tunggal Pramuwisata Indonesia dalam rangka pembinaan berkomunikasi antar Pramuwisata, Pramuwisata dengan Pemerintah atau Swasta dalam rangka pengembangan dunia Pariwisata Indonesia.
BAB IV
TUGAS DAN USAHA
Pasal 8
1.        HPI secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara teratur, tertib, dan berkesinambungan.
2.        Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warga Negara Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap pembangunan pariwisata Indonesia.
3.        Menciptakan kerjasama dengan pemerintah maupun komponen usaha jasa pariwisata demi terciptanya lapangan kerja yang layak dan merata bagi anggota.
4.        Berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
5.        Melakukan administrasi keanggotaan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan terdiri dari Pramuwisata yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu ;
1.        Anggota Biasa.
2.        Anggota Kehormatan.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.        Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat, Daerah, dan Cabang.
2.        Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara.
3.        Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat Himpunan Pramuwisata Indonesia.
Pasal 11
1.        Seseorang kehilangan keanggotaanya, jika yang bersangkutan :
a.         Meninggal dunia.
b.         Mengundurkan diri.
c.         Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi.
d.         Melakukan perbuatan yang dapat merugikan organisasi.
Anggota yang dalam proses diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
1.        Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah.
2.        Struktur Organisasi DPP terdiri dari :
§   Seorang Ketua Umum
§   4 orang ketua, masing-masing membidangi Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Hubungan Masyarakat dan Lingkungan Hidup serta Kesejahteraan Sosial.
§   Seorang sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan dapat di tambah sesuai kebutuhan.
§   4  Koordinator Wilayah.
BAB VIII
PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN
Pasal 13
1.        Persyaratan bagi anggota Dewan Pimpinan adalah Warga Negara Republik Indonesia, dipilih dari anggota biasa.
2.        Masa Jabatan Dewan Pimpinan adalah 4 (empat ) tahun dan maksimal dua kali kepengurusan periode berturut-turut.
3.        Telah pernah menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Pramuwisata Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
BAB IX
PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
HPI mempunyai Pelindung, Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewam Pertimbangan sesuai dengan tingkat kepemimpinan masing-masing.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN HPI
Pasal 15
Dewan Pertimbangan adalah anggota Himpunan Pramuwisata yang diberi tugas memberikan pertimbangan kepada pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatan yang diperlukan atau tidak, yang ditetapkan melalui musyawarah sesuai dengan tingkatannya.
BAB XI
MUSYAWARAH, SIDANG DAN RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH
1.        Musyawarah Tingkat Tertinggi diadakan sekali dalam 4 (empat ) tahun selanjutnya disebut Musyawarah Nasional.
2.        Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu dapat dilaksanakan apabila perlu.
3.        Peserta Musyawarah Nasional adalah :
a.       Dewan Pimpinan Pusat
b.      Dewan Pimpinan Daerah
c.       Anggota Biasa
d.      Anggota Kehormatan
e.       Pihak lain yang dianggap perlu dan diundang
Pasal 17
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan dan rekomendasi 2/3 dari Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 18
WEWENANG DAN HAK MUNAS
1.        Menetapkan Garis-Garis Besar dan Kebijaksanaan HPI.
2.        Menyusun Program Kerja dan membahas masalah lainnya yang erat hubungannya dengan tugas, usaha dan kewajiban Himpunan Pramuwisata Indonesia.
3.        Menyusun dan menetapkan perangkat organisasi.
4.        Menyusun dan menetapkan Anggaran dan Belanja Organisasi.
5.        Mencabut dan membatalkan sesuatu keputusan yang dianggap tidak sesuai lagi, kemudian membuat ketetapan dan keputusan yang baru.
6.        Membahas laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7.        Memilih dan menyusun Dewan Pimpinan Pusat yang baru.
8.        Menyempurnakan AD dan ART HPI.
BAB XI
KONVENSI
Pasal 19
1.        Konvensi dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan HPI sesuai dengan tingkatannya untuk menghadapi hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.
2.        Konvensi diadakan untuk mencapai kemudahan-kemudahan yang hasilnya akan dipertanggungjawabkan dalam musyawarah tertinggi sesuai dengan tingkatannya.
BAB XIII
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 20
1.        Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin dicapai dengan upaya atas dasar musyawarah dan mufakat.
2.        Apabila dengan Musyawarah dan Mufakat belum juga mencapai keputusan, sedangkan keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak.
3.        Apbila dengan pemungutan suara terbanyak tersebut jumlah suara yang bertentangan berimbang, maka ketua Munas/Sidang/Rapat dapat menundanya selama waktu tertentu menurut kebijaksanaan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk kemudian pemungutan suara diulang lagi.
BAB XIV
DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 21
1.        Himpunan Pramuwisata Indonesia mempunyai sumber dana dari :
a.    Uang pangkal anggota.
b.    Iuran anggota.
c.    Sumbangan yang tidak mengikat.
d.    Usaha-usaha yang syah.
2.      Biaya kegiatan diambil dari dana yang tersedia untuk itu.
3.      Pertanggungjawaban harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas penerimaan dan penggunaanya oleh Pimpinan terhadap dana yang ada.
4.      Tahun buku HPI berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB XV
LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN
Pasal 22
Lambang dan atribut-atribut lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
1.        Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran HPI hanya dapat dilakukan dengan keputusan MUNAS yang khususnya diadakan untuk itu dan juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada.
2.        Keputusan-keputusan Anggaran Dasar adalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada.
3.        MUNAS yang diadakan untuk pembubaran serta likuiditas atas harta kekayaan.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anngaran Rumah Tangga HPI.
2.        Anggaran Rumah Tangga (ART) HPI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini di syahkan pada tanggal 5 Oktober 1988 dalam Munas I Palembang (Sumatera Selatan) dan disempurnakan pada Munas III HPI Surabaya (Jatim) tanggal 3 Mei 2001 serta disempurnakan lagi dalam Munas IV HPI di Anyer - Banten pada tanggal 25 Juli 2006.


Ditetapkan di : Anyer - Banten
Pada tanggal : 25 Juli 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar