ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
PRAMUWISATA INDONESIA
BAB1
ATRIBUT
Pasal 1
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Lambang
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) adalah Burung Candrawasih.
2.
Lambang
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dipergunakan untuk pembuatan bendera,
jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI.
3.
Bentuk
warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut
ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.
Anggota HPI
adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.
Memenuhi
ketentuan-ketentuan yang meliputi :
i.
Umur
serendah-rendahnya 18 tahun.
ii.
Menguasai
Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar.
iii.
Memiliki
pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata.
iv.
Sehat
fisik jasmani dan rohani.
v.
Berkelakuan
baik.
vi.
Memiliki
licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata.
vii.
Sanggup
aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
b.
Menerima
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan
Peraturan-Peraturan Organisasi.
c.
Menyatakan
diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai
wadah tunggal.
2.
Anggota
Kehormatan, tata cara penerimaannya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
Pasal 3
Penerimaan anggota kehormatan ditentukan dan
disyahkan oleh DPP, DPD dan DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap anggota biasa berhak :
1.
Memperoleh
perlakuan yang sama dari organisasi.
2.
Mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
3.
Memilih
dan dipilih.
4.
Memperoleh
perlindungan dan pembelaan, pendidikan penataran dan bimbingan organisasi.
5.
Hak-hak
lain yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 5
Setiap anggota biasa berkewajiban
:
1.
Setia
kepada Organisasi.
2.
Tunduk
dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tngga, dan Keputusan-keputusan
Organisasi.
3.
Menjaga
nama baik Organisasi.
4.
Membayar
uang pangkal/iuran wajib.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota berhenti karena :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Atas
permintaan sendiri.
3.
Diberhentikan
: yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
4.
Bukan
Warga Indonesia lagi.
BAB V
KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORANISASI
Pasal 7
KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORANISASI
Pasal 7
Komposisi Dewan Pimpinan Pusat adalah :
1.
Ketua
Umum
2.
Ketua-Ketua
Bidang
3.
Sekretaris
Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral
4.
Bendahara
dan Wakil Bendahara
5.
Korwil-Korwil
Pasal 8
Komposisi Dewan Pimpinan Daerah :
1.
Ketua
2.
Wakil-wakil
Ketua
3.
Sekretaris
dan Wakil Sekretaris
4.
Bendahara
dan Wakil Bendahara
5.
Ketua-Ketua
Biro
Pasal 9
Komposisi Dewan Pimpinan Cabang
atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah adalah :
1.
Ketua
2.
Wakil-Wakil
ketua
3.
Sekretaris
dan Wakil Sekretaris
4.
Bendahara
dan Wakil Bendahara
5.
Ketua-Ketua
Seksi
Pasal 10
1.
Dewan
Pimpinan Pusat melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan dengan baik
ditingkat pusat sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan
MUNAS, Keputusan MUNAS Luar biasa dan Rapat Kerja Nasional.
2.
Dalam
menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana yang
bersipat kolektif.
3.
Dewan
Pimpinan Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada
Musyawrah Nasional.
Pasal 11
1.
Dewan
pimpinan pusat berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban
melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan daerah sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNAS Luar biasa, Rapat Kerja
Nasional, Peraturan Organisasi Pusat, Keputuan Musyawarah Daerah, Musyawarah
Daerah Luar Biasa dan Keputusan Rapat Kerja Daerah.
2.
Dalam
menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Daerah sebagai pelaksana tertinggi
di tingkat Provinsi.
3.
Dewan
Pimpinan Daerah berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Daerah.
Pasal 12
1.
Dewan
Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berwenang untuk
menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan-keputusan tertinggi Raker, Rapat-rapat kerja sesuai dengan
tingkatannya.
2.
Dalam
menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Cabang merupakan badan pelaksana
yang bersipat kolektif.
3.
Dewan
Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berkewajiban
untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Cabang atau sebutan lain
sesuai dengan kondisi daerah.
BAB V1
SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN
PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 13
SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN
PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 13
Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan
Dewan Penasehat adalah;
1.
Dipusat:
a.
Pelindung
: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI, Mentri Dalam Negeri RI.
b.
Pembina :
Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dirjen Pengembangan Destinasi.
c.
Dewan
Penasehat : Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS.
d.
Dewan
Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS
2.
Di Daerah
:
a.
Pelindung
: Gubernur Kepala Daerah.
b.
Pembina :
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi.
c.
Dewan
Penasehat : Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA.
d.
Dewan
Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA.
3.
Di Cabang atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi
daerah :
a.
Pelindung
: Bupati/Walikota
b.
Pembina :
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota
c.
Dewan
Penasehat : Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB
d.
Dewan
Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
BENTUK DAN SUSUNAN
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
BENTUK DAN SUSUNAN
1.
Dewan
Pertimbangan merupakan wadah orang-orang yang ditunjuk untuk memberikan
pertimbangan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dan ditetapkan
dalam musyawarah tertinggi.
2.
Anggota
Dewan Pertimbangan ditetapkan hanya satu orang untuk mewakili satu Dewan
Pimpinan sesuai dengan tingkatannya di seluruh Indonesia.
3.
Susunan
Keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah:
§ 1 orang ketua merangkap anggota
§ 1 orang wakil ketua merangkap
anggota
§ Anggota-anggota
Pasal 15
FUNGSI DAN TUGAS
FUNGSI DAN TUGAS
1.
Dewan
Pertimbangan berfungsi memberi saran baik diminta maupun tidak kepada Dewan
Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
2.
Apabila
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART oleh Dewan Pimpinan sesuai
dengan tingkatannya, Dewan Pertimbangan berhak memberikan rekomendasi kepada
seluruh anggota HPI untuk menindaklanjuti.
BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
1.
Musyawarah
dan rapat-rapat terdiri dari:
a.
Musyawarah
Nasional (MUNAS)
b.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
c.
Rapat
Kerja Nasional (RAKERNAS)
d.
Musyawarah
Daerah (MUSDA)
e.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
f.
Rapat
Kerja Daerah (RAKERDA)
g.
Musyawarah
Cabang (MUSCAB)
h.
Musyawarah
Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
i.
Rapat
Kerja Cabang (RAKERCAB)
2.
Musyawarah
Nasional :
a.
Memegang
Kedudukan Tertinggi Organisasi
b.
Menetapkan
dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.
Menetapkan
Program Organisasi
d.
Mengevaluasi
pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
e.
Memilih
Dewan Pimpinan Pusat
f.
Menetapkan
Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
g.
Menetapkan
keputusan –keputusan lainnya
h.
Dilaksanakan
sekali dalam 4 (empat) tahun
3.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa :
a.
Mempunyai
wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUNAS.
b.
Diadakan
oleh Dewan Pimpinan Pusat atas pemintaan 2/3 dari jumlah DPD HPI se-Indonesia
dan atas rekomendasi Dewan Pertimbangan.
4.
Rapat
Kerja Nasional :
a.
Mengadakan
evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
b.
Menetapkan
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Rakernas untuk dilaksanakan
tahun berikutnya.
c.
Diselenggarakan
setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dakam 2( dua ) tahun.
5.
Musyawarah
Daerah :
a.
Menyusun
Program Kerja Daerah dalam rangka melaksanakan program kerja daerah berikutnya.
b.
Mengevalusi
pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
c.
Memilih
Dewan Pimpinan Daerah.
d.
Menetapkan
Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan.
e.
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
f.
Musyawarah
Daerah dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
6.
Rapat
Karja Daerah :
a.
Mengadakan
evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
b.
Menetapkan
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam rakernas untuk dilaksanakan
tahun berikutnya.
c.
Diselenggarakan
setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun.
7.
Musyawarah
Luar Biasa Daerah :
a.
Mempunyai
wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSDA.
b.
Diadakan
oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah DPC HPI atau sebutan
lain sesuai dengan kondisi daerah yang berada di wilayah Provinsi.
8.
Musyawarah
Cabang :
a.
Menyusun
Program Kerja Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja Cabang berikutnya
b.
Mengevalusi
pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
c.
Memilih
Dewan Pimpinan Cabang
d.
Menetapkan
Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang
e.
Diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
9.
Rapat
Kerja Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah
a.
Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan Program Cabang
serta menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b.
Diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun
BAB IX
PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1.
Musyawarah
Nasional dihadiri oleh :
a.
Pembina
Pusat
b.
Dewan
Pimpinan Pusat
c.
Dewan
Pimpinan Daerah
d.
Dewan
Pimpinan Cabang
e.
Unsur
Pembina Daerah
f.
Anggota
Biasa
g.
Anggota
Kehormatan
2.
Peserta
MUNAS Luar Biasa adalah seperti yang diatur pada ayat 1 Pasal ini.
3.
Pimpinan
MUNAS dipilih oleh dan dari peserta.
4.
Sebelum
terpilihnya Pimpinan MUNAS, Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai pimpinan
sementara.
Pasal 18
1.
Musyawarah
Daerah dihadiri oleh :
a.
Pembina
Daerah
b.
Unsur
Pimpinan Daerah Pusat
c.
Dewan
Pimpinan Daerah
d.
Dewan
Pimpinan Cabang
e.
Anggota
Biasa
f.
Angota
Kehormatan
2.
Sebelum
terpilihnya Pimpinan MUSDA, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan
sementara.
Pasal 19
1.
Musyawarah
Cabang dihadiri oleh :
a.
Pembina
Cabang
b.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah
c.
Dewan
Pimpinan Cabang
d.
Anggota
biasa Anggota kehormatan
2.
Pimpinan
Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta.
3.
Sebelum
terpilihnya Pimpinan MUSCAB, Dewan Pimpinan Cabang bertindak sebagai pimpinan
sementara.
Pasal 20
1.
Rapat
Kerja Nasional dihadiri oleh peserta seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang ada.
2.
Rapat Kerja
Daerah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang yang ada.
3.
Rapat
Kerja Cabang diikuti oleh seluruh Anggota HPI.
Pasal 21
Ketentuan mengenai peserta
musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan dalam peraturan organisasi.
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 22
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 22
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan
rapat-rapat adalah :
1.
Hak
Bicara pada asasnya menjadi hak perseorangan yang penggunaannya diatur sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.
Hak Suara
dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada asasnya dimiliki oleh peserta
yang penggunaannnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 23
KEUANGAN
Pasal 23
1.
Uang
pangkal dan iuran anggota diatur dalam peraturan Organisasi.
2.
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi
wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam
peraturan organisasi.
3.
Khusus
dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus
dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan pada tanggal 20 September 1989 di Banjarmasin dan disempurnakan
dalam MUNAS III HPI di Surabaya (Jatim) pada tanggal 3 Mei 2001, dan
disempurnakan kembali dalam MUNAS IV pada tanggal 25 Juli 2006 di Anyer Banten.
Ditetapkan di : Anyer Banten
Pada Tanggal : 25 Juli 2006
Pada Tanggal : 25 Juli 2006
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua
|
Sekretaris
|
Drs. I Made Sumada
|
Sudirman
|
Slots Casinos - All Casinos For Everyone - PotoRange
BalasHapusBest Casino List for 블랙잭 2021. Our list of the 라이브채팅 best slot casinos reviews and 라이트닝 바카라 reviews to 탱글다희 영구정지 play in 2021. We've listed all casinos 포커 용어 and bonuses for all