Selasa, 30 Juni 2015

Anggaran Rumah Tangga HPI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

BAB1
ATRIBUT
Pasal 1
1.        Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) adalah Burung Candrawasih.
2.        Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI.
3.        Bentuk warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.        Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.         Memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi :
                             i.          Umur serendah-rendahnya 18 tahun.
                           ii.          Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar.
                         iii.          Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata.
                         iv.          Sehat fisik jasmani dan rohani.
                           v.          Berkelakuan baik.
                         vi.          Memiliki licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata.
                       vii.          Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
b.         Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
c.         Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal.
2.        Anggota Kehormatan, tata cara penerimaannya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi

Pasal 3
Penerimaan anggota kehormatan ditentukan dan disyahkan oleh DPP, DPD dan DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap anggota biasa berhak :
1.        Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2.        Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
3.        Memilih dan dipilih.
4.        Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan penataran dan bimbingan organisasi.
5.        Hak-hak lain yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 5
Setiap anggota biasa berkewajiban :
1.        Setia kepada Organisasi.
2.        Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tngga, dan Keputusan-keputusan Organisasi.
3.        Menjaga nama baik Organisasi.
4.        Membayar uang pangkal/iuran wajib.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota berhenti karena :
1.        Meninggal dunia.
2.        Atas permintaan sendiri.
3.        Diberhentikan : yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
4.        Bukan Warga Indonesia lagi.
BAB V
KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORANISASI
Pasal 7
Komposisi Dewan Pimpinan Pusat adalah :
1.        Ketua Umum
2.        Ketua-Ketua Bidang
3.        Sekretaris Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral
4.        Bendahara dan Wakil Bendahara
5.        Korwil-Korwil
Pasal 8
Komposisi Dewan Pimpinan Daerah :
1.        Ketua
2.        Wakil-wakil Ketua
3.        Sekretaris dan Wakil Sekretaris
4.        Bendahara dan Wakil Bendahara
5.        Ketua-Ketua Biro
Pasal 9
Komposisi Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah adalah :
1.        Ketua
2.        Wakil-Wakil ketua
3.        Sekretaris dan Wakil Sekretaris
4.        Bendahara dan Wakil Bendahara
5.        Ketua-Ketua Seksi
Pasal 10
1.        Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan dengan baik ditingkat pusat sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan MUNAS, Keputusan MUNAS Luar biasa dan Rapat Kerja Nasional.
2.        Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif.
3.        Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawrah Nasional.
Pasal 11
1.        Dewan pimpinan pusat berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNAS Luar biasa, Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi Pusat, Keputuan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Keputusan Rapat Kerja Daerah.
2.        Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Daerah sebagai pelaksana tertinggi di tingkat Provinsi.
3.        Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Daerah.
Pasal 12
1.        Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan tertinggi Raker, Rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkatannya.
2.        Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Cabang merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif.
3.        Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah.
BAB V1
SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN
PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 13
Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan Dewan Penasehat adalah;
1.        Dipusat:
a.         Pelindung : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI, Mentri Dalam Negeri RI.
b.         Pembina : Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dirjen Pengembangan Destinasi.
c.         Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS.
d.         Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS
2.        Di Daerah :
a.         Pelindung : Gubernur Kepala Daerah.
b.         Pembina : Kepala Dinas Pariwisata Provinsi.
c.         Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA.
d.         Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA.
3.        Di Cabang  atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah :
a.         Pelindung : Bupati/Walikota
b.         Pembina : Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota
c.         Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB
d.         Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
BENTUK DAN SUSUNAN
1.        Dewan Pertimbangan merupakan wadah orang-orang yang ditunjuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dan ditetapkan dalam musyawarah tertinggi.
2.        Anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan hanya satu orang untuk mewakili satu Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya di seluruh Indonesia.
3.        Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah:
§   1 orang ketua merangkap anggota
§   1 orang wakil ketua merangkap anggota
§   Anggota-anggota
Pasal 15
FUNGSI DAN TUGAS
1.        Dewan Pertimbangan berfungsi memberi saran baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
2.        Apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART oleh Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya, Dewan Pertimbangan berhak memberikan rekomendasi kepada seluruh anggota HPI untuk menindaklanjuti.
BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
1.        Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
a.         Musyawarah Nasional (MUNAS)
b.         Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
c.         Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
d.         Musyawarah Daerah (MUSDA)
e.         Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
f.          Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
g.         Musyawarah Cabang (MUSCAB)
h.         Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
i.           Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
2.        Musyawarah Nasional :
a.         Memegang Kedudukan Tertinggi Organisasi
b.         Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.         Menetapkan Program Organisasi
d.         Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
e.         Memilih Dewan Pimpinan Pusat
f.          Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
g.         Menetapkan keputusan –keputusan lainnya
h.         Dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun
3.        Musyawarah Nasional Luar Biasa :
a.         Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUNAS.
b.         Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas pemintaan 2/3 dari jumlah DPD HPI se-Indonesia dan atas rekomendasi Dewan Pertimbangan.
4.        Rapat Kerja Nasional :
a.         Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.         Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya.
c.         Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dakam 2( dua ) tahun.
5.        Musyawarah Daerah :
a.         Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka melaksanakan program kerja daerah berikutnya.
b.         Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
c.         Memilih Dewan Pimpinan Daerah.
d.         Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan.
e.         Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
f.          Musyawarah Daerah dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
6.        Rapat Karja Daerah :
a.         Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Daerah.
b.         Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya.
c.         Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun.
7.        Musyawarah Luar Biasa Daerah :
a.         Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSDA.
b.         Diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah DPC HPI atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah yang berada di wilayah Provinsi.
8.        Musyawarah Cabang :
a.         Menyusun Program Kerja Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja Cabang berikutnya
b.         Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
c.         Memilih Dewan Pimpinan Cabang
d.         Menetapkan Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang
e.         Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
9.        Rapat Kerja Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah
a.         Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program  Cabang serta menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b.         Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun
BAB IX
PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1.        Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
a.         Pembina Pusat
b.         Dewan Pimpinan Pusat
c.         Dewan Pimpinan Daerah
d.         Dewan Pimpinan Cabang
e.         Unsur Pembina Daerah
f.          Anggota Biasa
g.         Anggota Kehormatan

2.        Peserta MUNAS Luar Biasa adalah seperti yang diatur pada ayat 1 Pasal ini.
3.        Pimpinan MUNAS dipilih oleh dan dari peserta.
4.        Sebelum terpilihnya Pimpinan MUNAS, Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 18
1.        Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a.         Pembina Daerah
b.         Unsur Pimpinan Daerah Pusat
c.         Dewan Pimpinan Daerah
d.         Dewan Pimpinan Cabang
e.         Anggota Biasa
f.          Angota Kehormatan
2.        Sebelum terpilihnya Pimpinan MUSDA, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 19
1.        Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.         Pembina Cabang
b.         Unsur Dewan Pimpinan Daerah
c.         Dewan Pimpinan Cabang
d.         Anggota biasa Anggota kehormatan
2.        Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta.
3.        Sebelum terpilihnya Pimpinan MUSCAB, Dewan Pimpinan Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 20
1.        Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh peserta seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang ada.
2.        Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang yang ada.
3.        Rapat Kerja Cabang diikuti oleh seluruh Anggota HPI.
Pasal 21
Ketentuan mengenai peserta musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan dalam peraturan organisasi.
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 22
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat adalah :
1.        Hak Bicara pada asasnya menjadi hak perseorangan yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.        Hak Suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada asasnya dimiliki oleh peserta yang penggunaannnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 23
1.        Uang pangkal dan iuran anggota diatur dalam peraturan Organisasi.
2.        Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
3.        Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 20 September 1989 di Banjarmasin dan disempurnakan dalam MUNAS III HPI di Surabaya (Jatim) pada tanggal 3 Mei 2001, dan disempurnakan kembali dalam MUNAS IV pada tanggal 25 Juli 2006 di Anyer Banten.

Ditetapkan di : Anyer Banten
Pada Tanggal : 25 Juli 2006
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris
Drs. I Made Sumada
Sudirman

1 komentar:

  1. Slots Casinos - All Casinos For Everyone - PotoRange
    Best Casino List for 블랙잭 2021. Our list of the 라이브채팅 best slot casinos reviews and 라이트닝 바카라 reviews to 탱글다희 영구정지 play in 2021. We've listed all casinos 포커 용어 and bonuses for all

    BalasHapus