Selasa, 30 Juni 2015

KODE ETIK
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

PEMBUKAAN
Himpunan Pramuwisata Indonesia (Indonesian Tourist Guide Associations), telah memformulasikan prinsip-prinsip dan standar etika yang akan mengikat pramuwisata Indonesia mengenai tanggungjawab profesi, sikap tingkah laku dalam melaksanakan profesi pramuwisata.
Bahwa didalam melaksanakan profesi pramuwisata wajib menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat Negara, Bangsa dan Masyarakat serta sesama pramuwisata yang tergabung dalam satu wadah asosiasi Pramuwisata Indonesia.
Bahwa guna menjaga dan mertabat “Himpunan Pramuwisata Indonesia” ( HPI) sebagai wadah berkumpulnya profesi pramuwisata di seluruh Indonesia, maka memohon anugrah Tuhan Yang Maha Esa, para pramuwisata sebagai salah satu rantai dalam jajaran industri pariwisata Indonesia sepakat untuk membuat Kode Etik Pramuwisata Indonesia sebagai upaya menciptakan citra bagus pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya, sekaligus yang wajib ditaati, dilaksanakan dan mengikat anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia.
Bahwa menghadapi persaingan Global profesi pramuwisata, agar tidak berdampak negative terhadap budaya, adat istiadat, lingkungan serta masyarakat setempat, oleh para pengurus dan anggota HPI baik ditingkat nasional maupun didaerah perlu membentuk Dewan Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia (Dewan Kode Etik HPI) baik di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
DEFINISI UMUM
Pasal 1
Pengertian dan Batasan-Batasan
1.        Himpunan Pramuwisata Indonesia atau disingkat HPI adalah wadah berhimpunannya individu-individu profesi Pramuwisata berlisensi di Indonesia;
2.        Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan, (Peraturan Menparpostel Nomor: KM. 82 / 102- MPPT/ 88.
3.        Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata / KTPP (Lisensi) adalah tanda ijin oprasional yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah mengikuti pelatihan pramuwisata.
4.        Kode Etik atau tata krama adalah serangkaian pernyataan mengenai sikap, pengetahun dan tingkah laku yang harus diikuti oleh pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
5.        Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah perseroan terbatas yang bergerak dalam jasa usaha pariwisata sesuai dengan akte pendirian dan telah mendapatkan ijin oprasional dari pemerintah;
6.        Wisatawan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari daerahnya ke daerah lain dengan tujuan berlibur kurang dari satu tahun.
7.        Dewan Kode Etik adalah dibentuk dari anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia yang memiliki pengetahuan tentang kode etik pramuwisata yang dipilih oleh anggota HPI sesuai dengan tingkatannya.
8.        Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pramuwisata adalah serangkaian pernyataan-pernyataan tentang pengetahuan, ketrampilan dan sikap terhadap profesi pramuwisata.

BAB II
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 2
Kode Etik
Akan menjadi pengikat dan acuan dari pramuwisata berlisensi dalam rangka melaksanakan tugas serta tindakan jika melakukan kesalahan dalam menjalan tugas profesi pramuwisata ;
Pasal 3
Kemampuan Profesional
Adalah kemampuan pramuwisata untuk meningkatkan terus menerus pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan kewajiban pramuwisata sesuai dengan SKKNI Pramuwisata;
Pasal 4
Integritas;
Pramuwisata Indonesia harus jujur, bersikap adil dan saling menghormati dalam memberikan pelayanan jasa pramuwisata; 
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 5
Tanggungjawab
1.        Tanggungjawab Hak asazi : Menghormati hak orang lain adalah pramuwisata Indonesia harus menghargai kemanusiaan dan tidak memberikan toleransi terhadap deskriminasi berdasarkan usia, kelamin, suku, warga Negara, agama, ketidakmampuan seseorang.
2.        Tanggungjawab social bahwa Pramuwisata harus peka terhadap kehidupan social masyarakat dan selalu menjaga lingkungan alam semesta.
3.        Tanggungjawab Profesi : Setiap pramuwisata Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun citra positif dan penampilan profesi, sikap untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat umum.
4.        Tanggungjawab Pelanggan : pramuwisata dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan jasa yang ditawarkan kepada pengguna jasa mereka. Sehingga dengan demikian pelanggan akan memiliki kepercayaaan terhadap pramuwisata.
5.        Tanggungjawab Lingkungan: Pramuwisata harus mampu mempromosikan dalam hal konservasi lingkungan dan usaha-usaha preventif yang dapat mengakibatkan lingkungan dan ekosistim rusak oleh perbuatan yang tidak bertanggungjawab baik dari pramuwisata maupun  wisatawan.
Pasal 6
Kewajiban Pramuwisata
Pramuwisata anggota HPI dalam melaksanakan tugasnya harus selalu patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.  
Pasal 7
Pramuwisata Indonesia selalu menjaga Citra baik kepariwisataan Indonesia yang berdasarkan kepada falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pasal 8
Pramuwisata Indonesia selalu taat memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang dalam menjalankan tugas.
Pasal 9
Pramuwisata Indonesia wajib peduli dengan lingkungan hidup berdasar atas masterplan yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah dan Pusat.
Pasal 10
Pramuwisata Indonesia wajib memahami tentang kebudayaan masyarakat setempat, adat istiadat yang berlaku dalam pengembangan kepariwisataan daerah bersangkutan.
Pasal 11
Pramuwisata Indonesia dilarang menjelekan reputasi sesama pramuwisata baik sengaja maupun tidak sengaja.
Pasal 12
Pramuwisata Indonesia dilarang keras memberikan informasi kepada wisatawan terhadap rahasia Negara yang bisa berdampak negatif terhadap citra bangsa.
Pasal 13
Pramuwisata Indonesia dilarang melaksanakan tugas guiding diluar ketentuan lisensi dan bahasa yang telah diterbitkan dalam sertifikat Pramuwisata oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang.
BAB III
PENINGKATAN PROFESI
Pasal 14
Pahamahan kode etik
Setiap Pramuisata harus paham terhadap kode etik yang telah mereka sepakati sehingga mengerti betul dalam setiap pelaksanaan.
Pasal 15
Informasi
Pramuwisata harus belajar terus menerus pengembangan diri terhadap sumber-sumber informasi yang mampu membantu mereka dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pramuwisata.
Pasal 16
Himpunan Pramuwisata Indonesia
HPI akan selalu membantu dalam memfasilitasi Pramuwisata Indonesia untuk mendapatkan pengetahuan dan motivisi dalam melaksanakan tugas profesi secara professional.


Pasal 17
Peneltian
HPI akan selalu memfasilitasi serta mengusahakan upaya dalam bidang penelitian, survey terhadap segala pengetahuan dalam rangka peningkatan kualitas pramuwisata Indonesia.
Pasal 18
Pramuwisata Indonesia harus pernah menghadiri seminar, kursus-kursus untuk program peningkatan pengetahuan dan berbagai tehnik pemanduan yang efektif sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata.
BAB IV
PEDULI LINGKUNGAN
Pasal 19
Pramuwisata harus mendukung dan belajar masalah konservasi lingkungan hidup yang berorientasi kepada program kerja penyelamatan habitat dan lingkungan.
Pasal 20
Pramuwisata Indonesia harus mampu memberikan pandangan kepada pihak terkait tentang daerah konservasi sehingga akan tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pasal 21
Pramuwisata Indonesia selalu peduli terhadap sikap dan prilaku masyarakat local, nilai budaya, kepercayaan dan adat istiadat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pariwisata nasional.
Pasal 22
Pramuwisata Indonesia selalu menghormati dan menghargai konservasi tempat-tempat sejarah dan nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat.
BAB V
KERJASAMA HPI DENGAN PRAMUWISATA
Pasal 23
HPI dan Pramuwisata akan selalu berusaha untuk membantu mereka yang berkeinginan menjadi Pramuwisata untuk memiliki standar kompetensi Pramuwisata Indonesia termasuk proses perekrutan, tanggungjawab pramuwisata dengan memberikan informasi yang akurat kepada calon pramuwisata.
Pasal 24
HPI dan Pramuwisata selalu menghargai dan komit terhadap tanggungjawab profesi dan hubungan kerjasama yang baik antar pramuwisata Indonesia .
BAB VI
PENERIMAAN GUIDE ORDER
Pasal 25

Pramuwisata sebelum mengambil “Guide Order” harus paham terhadap karakteristik wisatawan yang akan mereka handle, pemahaman betul terhadap program, ruang lingkup pelayanan yang diberikan yang sesuai dengan harapan wisatawan.
Pasal 26
Pramuwisata Indonesia dilarang mengambil pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, tata krama dan susila.
Pasal 27
Pramuwisata Indonesia sebelum menjalankan tugas akan paham betul terhadap pekerjaan yang akan dilakukan seperti program tour, keinginan pelanggan.
Pasal 28
Pramuwisata Indonesia akan tidak mengambil sebuah pekerjaan diluar kemampuannya untuk menghindari hal-hal yang fatal terhadap diri sendiri pramuwisata.
BAB VII
SIKAP DAN PELAYANAN PROFESIONAL
Pasal 29
Pramuwisata Indonesia dilarang memberikan janji-janji kosong kepada pelanggan diluar program tour dan kemampuannya.
Pasal 30
Pramuwisata Indonesia harus cepat tanggap memberikan respon terhadap keluhan pelanggan.
Pasal 31
Pramuwisata dalam melaksanakan tugas harus selalu menaruh rasa hormat dengan cara bertanya sebelum memotrait seperti missal.
Pasal 32
Pramuwisata selalu hormat terhadap hal-hal yang sangat sensitive dalam adaptasi nilai budaya
Pasal 33
Pramuwisata diharuskan menghidari penggunaan kata-kata yang kurang dipahami oleh pelanggan atau wisatawan
Pasal 34
Pramuwisata harus memiliki segudang pengetahuan tentang obyek wisata, sejarah, arsitek, kebudayaan, kehidupan politik dan cerita lokal yang terus menerus diperbaharui.
Pasal 35
Pramuwisata akan selalu berpenampilan tenang dan menarik dan menghidari konflik dengan sesama pramuwisata dan wisatawan.
Pasal 36
Pramuwisata akan selalu berusaha mempromosikan dan menggunakan produk-produk local kepada wisatawan.
Pasal 37
Pramuwisata Indonesia tidak akan terlibat didalam kegiatan korupsi bertentangan dengan hukum Negara.
Pasal 38
Pramuwisata Indonesia tidak akan bertidak diskriminasi terhadap wisatawan baik mengenai ras, etnik, jenis kelamin, umur , agama dan kewarganegaraan.
Pasal 39
Pramuwisata harus paham dengan rute-rute tours dalam melakasankan tugasnya.
Pasal 40
Pramuwisata Indonesia selalu mempromosikan produk-produk local yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Pasal 41
Pramuwisata Indonesia memberikan pelayanan secara professional sesuai dengan public services.
BAB VIII
SIKAP PELAYANAN DI OBYEK WISATA
Pasal 42
Pramuwisata dalam menjalankan tours ditempat-tempat bersejarah dan peninggalan purbakala harus memastikan kepada wisatawan tidak akan mengambil segala sesuatu yang terdapat dalam obyek wisata untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan penjaga obyek.
Pasal 43
Pramuwisata Indonesia harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap peninggalan warisan budaya atau cagar budaya dan alam.
Pasal 44
Pramuwisata Indonesia tidak turut andil dalam penjualan barang-barang yang terbuat dari pohon atau binatang langka yang dilindungi pemerintah.
Pasal 45
Pramuwisata Indonesia harus mentaati aturan atau petunjuk-petunjuk yang terdapat di obyek wisata dan tidak merusak lingkungan alam sekitar.
Pasal 46
Pramuwisata harus memberikan briefing kepada wisatawan apa yang boleh dan tidak dilakukan selama mengikuti perjalanan wisata.
Pasal 47
Pramuwisata harus perduli dalam mempromosikan kesadaran terhadap konservasi alam dan akibat yang ditimbulkan oleh perusakan hutan.
Pasal 48
Pramuwisata selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kepada wisatawan.
BAB IX
SURVEI OBYEK WISATA
Pasal 49
Pramuwisata dalam mempromosikan obyek wisata potensial untuk peningkatan daya tarik program tur harus melakukan kajian dan survey lapangan dengan jalan mengumpulkan informasi dalam rangka pengembangan pengetahuan diri pramuwisata terhadap tradisi masyarakat setempat.
Pasal 50
Pramuwisata harus mampu memberikan informasi perjalanan terbaru dalam pengenalan obyek-obyek wisata terkini baik kepada pemerintah ataupun wisatawan.
Pasal 51
Pramuwisata harus memiliki laporan kegiatan tur dalam rangka evaluasi diri dan peningkatan profesi lebih lanjut.
Pasal 52
Pramuwisata Indonesia harus selalu siap mengikuti pengembangan kemampuan pribadi terhadap daya tarik wisata melalui pelatihan dan pendidikan kepada Lembaga Diklat Himpunan Pramuwisata Indonesia (LDPPPI).
BAB X
REKONFIRMASI PROGRAM TOUR
Pasal 53
Ketika menerima program tur dari pelanggan, pramuwisata harus memverifikasi program tur melalui evaluasi dan mempelajari isi program tur melalui pehaman rute, banyaknya pemberhentian, penggunaan pakaian yang pas ketika mengunjungi obyek wisata, dan waktu .
Pasal 54
Pramuwisata setelah mengevaluasi dan mempelajari tur program dengan seksama penuh tanggungjawab akan segera memberitahukan pelanggan untuk klarifikasi jika ada perubahan-perubahan tur program.
Pasal 55
Pramuwisata dalam melaksanakan tugas “meet and greet” harus memastikan jadwal kedatangan, layanan yang diinginkan pelanggan, transportasi, secara details.
BAB XI
EKSEKUSI TUR PROGRAM
Pasal 56
Pramuwisata dalam melaksanakan tur harus mengikuti standar pelayanan sehingga wisatawan merasa nyaman dalam penerimaan pelayanan.
Pasal 57
Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus memperkenalkan diri serta sopir yang mendampingi selama melaksanakan tugas tur.
Pasal 58
Ketika melakukan penjemputan, pramuwisata harus teliti dengan barang-barang wisatawan dan memastikan semua berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Pasal 59
Pramuwisata harus mampu menjelaskan tur program dengan pasti, jelas dan cekatan kepada wisatawan.
Pasal 60
Pramuwisata selalu memberikan pelayanan check in dan check out, membantu registrasi, memberikan kamar hotel, mendapatkan rooming list, penyebaran begasi dan pastikan bahwa wisatawan telah melunasi bill hotel yang telah mereka ambil.
Pasal 61
Pramuwisata dalam memberikan pelayanan “check out” selalu mengerjakan boarding pass, kendaraan yang akan digunakan, serta memberikan informasi akurat dalam pekerjaan check out.
 BAB XII
PENYAMPAIAN INFORMASI
Pasal 62
Pramuwisata Indonesia akan menyampaikan informasi tentang geografi Indonesia kepada wisatawan dilengkapi dengan informasi populasi, flora, fauna, cuaca, keadaan tanah, tata krama berpakaian yang sesuai dengan kondisi tur secara akurat dan efisien.
Pasal 63
Pramuwisata Indonesia dalam menyampaikan informasi tentang resor pegunungan meliputi: lokasi, ketinggian, cuaca, akses, akomodasi, fasilitas rekreasi, makan dan minuman, hiburan, obyek wisata, prosedur keselamatan, dan pakaian yang pantas digunakan.
BAB XIII
DEWAN KODE ETIK
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
Pasal 64
Dewan Kode etik Pramuwisata Indonesia akan dibentuk oleh Pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingakatannya. Keanggota Dewan Kode etik pramuwisata sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan maksimum 7 orang.
Pasal 65
Dewan Kode etik Pramuwisata bertugas merespond segala permintaan yang berhubungan dengan masalah-masalah Kode etik pramuwisata. Melakukan investigasi terhadap keluhan yang disampaikan oleh wisatawan mengenai kualitas dari pramuwisata yang bersangkutan.
BAB XIV
HUKUM ACARA KODE ETIK PRAMUWISATA
Pasal 66
Semua orang atau yang berkepentingan berhak melaporkan pelanggaran Kode etik pramuwisata kepada Dewan Kode etik tingkat pertama dan kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tingkat banding.
Pasal 67
Laporan pelanggaran kode etik terdiri dari tiga bagian yaitu: pertama duduk soal, kedua bukti-bukti dan ketiga kesimpulan.
Pasal 67
Apabila formalitas laporan tidak memenuhi syarat, dewan kode etik Daerah dan Pusat berwenang memanggil pelapor untuk diberi nasehat tentang cara bagaimana menyempurnakan laporan itu.
Pasal 68
Dewan Kode etik menetapkan tiga orang dari anggotanya untuk memeriksa laporan yang sudah memenuhi syarat formil laporan, sebagai hakim dan seorang panitera, yang disebut Dewan Kode etik Pramuwisata.
Pasal 69
Dewan Kode etik harus sudah terbentuk selamat-lambtanya tujuh hari sejak laporan memenuhi syarat formil.
Pasal 70
Dewan Kode etik bersidang ditempat yang ditentukan oleh Ketua Dewan Kode etik HPI.
Pasal 71
1.        Dalam tempo Enam hari setelah ditetapkan dewan kode etik HPI memanggil terlapor untuk didengar keterangannya ke tempat Majelis bersidang.
2.        Bersama dengan panggilan itu, diserahkan pula kepada terlapor satu salinan atau foto kopi dari laporan.
3.        Panggilan dilakukan tiga hari sebelum siding pemeriksaaan , diserahkan kepada terlapor atau istri dirumahnya atau kepada terlapor atau karywan di kantor.
4.        Terlapor berhak memakai pembela untuk mendampinginya.
5.        Apabila terlapor tidak hadir pada panggilan pertama, maka terlapor dipanggil untuk kedua kalinya.
6.        Apabila terlapor tidak datang untuk kedua kalinya, maka kepadanya dikirimkan panggilan ketiga dengan pemberitahuan bahwa perkaranya akan diputuskan tanpa hadirnya, bila terlapor tidak hadir lagi.
7.        Dewan Kode Etik berwenang mengambil putusan tak hadir berdasarkan laporan dari pelapor serta bukti-bukti yang dimilikinya.
Pasal 72
Dewan Kode etik HPI dapat menjatuhkan keputusan sanksi sebegai berikut:
  1. Teguran ringan
  2. Teguran berat
  3. Skorsing
  4. Pemecatan sebagai anggota HPI
  5. Pengusulan pencabutan Ijin Oprasional atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata ( KTPP) kepada Pemerintah
Pasal 73
1.        Pelapor diberi kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut setelah dewan Kode etik atau memberitahukan jawaban terlapor, dalam siding berikutnya yang disebut replik.
2.        Terlapor diberi kesempatan terakhir kali untuk mengajukan pembelaan dalam sidang replik.
Pasal 74
Bukti-bukti dipakai adalah:
  1. Surat, termasuk surat kabar atau majalah
  2. Saksi
  3. Pengetahuan hakim
  4. Pengakuan
  5. Rangkaian fakta-fakta yang disebut persangkaan.
Pasal 75
1.        Dewan Kode etik HPI berwenang untuk mendengar keterangan saksi ahli secara lisan atau tertulis.
2.        Dewan Kode etik harus mengambil keputusan selambat-lambtanya dalam tempo 60 hari sejak pengangkatan Dewan Kode etik HPI.
3.        Putusan diberitahukan secara tertulis kepada terlapor atau pelapor.
4.        Pelapor dan terlapor dapat mengajukan banding kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tempa 7 (tujuh) hari setelah menerima putusan dirumah atau di kantornya.
5.        Pembanding harus mengajukan memori banding dalam tempo 1 (satu) minggu setelah menyatakan banding.
6.        Terbanding diberi waktu satu kali mengajukan kontra memori banding.
7.        DKE HPI Pusat menetapkan pengangkatan terdiri-dari 3 (tiga) orang hakm, seorang menjadi ketua dan menetapkan pula seorang Panitera untuk mejelis dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak permintaan banding diterima.
8.        DKE HPI Pusat ditingkat banding adalah yang terakhir dan putusannya mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
9.        Putusan Dewan kode etik HPI ditingkat pertama atau tingkat banding dapat diumumkan kepada mass media.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 76
1.        Peraturan Dewan Kode etik HPI Pusat dan Hukum acara Dewan Kode etik ini merupakan bagaian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI.
2.        Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dalam peraturan Dewan Kode etik atau ada yang belum diatur, Dewan Kode etik HPi Pusat berwenang memberi penafsiran atau mengatur secara tersendiri.
3.        Kesepakatan-kesepakatan yang tekah diadakan sebelum berlakunya Kode etik dan Hukum acara Dewan Kode etik HPI Pusat ini menjadi batal jika bertentangan dengan peraturan Dewan Kode etik HPI.
Pasal 77
Peraturan Kode etik HPI dan Hukum Acara ini disahkan oleh RAKERNAS VIII HPI di Manado- Sulawesi Utara tanggal 28-30 Nopember 2007 dan berlaku sejak tanggal pengesahan tersebut.
Ditetapkan di : Manado- Sulawesi Utara
Pada tanggal : 30 Nopember 2007
Komisi: B (Kode etik)
Ketua :
Sekretaris:

  1. Anggota :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar